Legislator Soroti Implementasi P3K

13-04-2017 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi A. Mutty menyoroti lemahnya implementasi amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah. 

 

Ia menemukan sejumlah daerah belum memahami secara substansi apa itu P3K, sehingga menimbulkan salah tafsir yang dilakukan Pemda dengan menterjemahkan P3K sebagai pegawai honorer. Demikian mengemuka saat Komisi II melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Negara pada Kamis, (13/04/2017).

 

“Dalam UU ASN ada peluang kementerian/lembaga dan pemda mengangkat P3K. Namun sampai sekarang PP nya belum terbit. Apa yang terjadi di daerah? Pemda menterjemahkan P3K seperti tenaga honorer atau tenaga kontrak,” jelas Luthfi.

 

Ia pun menyoroti salah tafsir ini dengan mempersoalkan peran BKN dalam mensosialisasikan amanat UU tersebut. “Apakah pernah BKN menerbitkan surat kepada derah tentang apa itu P3K?  Karena dalam reses saya, saya tanya Badan Kepegawaian Daerah mereka tidak tahu apa itu P3K. Semangat dan substansi P3K saja tidak tahu,” tutur politisi Partai Nasdem ini.

 

Salah tafsir ini menurut Luthfi menjadi tanggung jawab BKN untuk terus mensosialisasikannya ke seluruh daerah. “Saya kira ini tangung jawab BKN,’ tegas Luthfi. Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). (hs,mp)/foto:jayadi/iw.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...